Seperti yang Anda tahu, akhir-akhir ini Detail kartu SIM (pendaftaran) dibocorkan dan dijual oleh akun bernama Björk di forum dilanggar. Karena kebocoran ini, Asosiasi Operator Telekomunikasi Indonesia (ATSI) melakukan penyelidikan menyeluruh mengapa hal ini bisa terjadi.
Proses Investigasi Kebocoran Data Selesai dan ATSI Memberikan Hasil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo). Ketika ditanya tentang hal itu Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Mencominfo) dikatakan:
kalo nanya hasil investigasi tanya ke Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN), jangan tanya saya.
Johnny G. Plate (Menkominfo)
Ini cukup lucu mengapa kita harus bertanya BSSN, dan ATSI sendiri memberikan Cominfo hasil investigasi. Kami hanya positif dan melanjutkan dari fakta bahwa hasil investigasi tetap rahasia dan tidak dapat diungkapkan.
Data kartu SIM dibocorkan oleh orang dalam?
Juga, setelah ditanya Sekjen ATSI Marwan O. Baasirdia mengatakan bahwa tidak ada akses ilegal di setiap pernyataan, seperti Telkomsel, Indosat , Smartphone, tiga, Sumbu sebaik XL. Jika iya, berarti ada orang dalam yang membocorkan data penting ini, atau mungkin para hacker terlalu baik untuk tidak terdeteksi dengan akses ilegal.
Meskipun demikian, BSSN saat ini mengirimkan perintah Tanggapan insiden atau Tim Respons Insiden Keamanan Komputer (CSIRT) untuk penelitian yang lebih dalam. Jika mereka memiliki informasi lain tentang kebocoran ini, mereka akan segera melaporkannya.
Semoga kejadian kebocoran data SIM ini segera menemukan jalan keluarnya, karena saat ini semua data masih berada di tangan hacker dan juga sedang dijual. Kabarnya, peretas tidak menjual data registrasi kartu SIM dengan harga tinggi.
Sangat menyedihkan mendengar bahwa data penting seperti itu tidak dihargai dengan harga setinggi itu. Namun, itu adalah aset yang sangat penting bagi kami. Bahkan dengan aset tersebut, hidup kita bisa hancur (dengan penyalahgunaan, seperti penipuan dan sejenisnya).

Juga, bagi Anda yang bertanya-tanya berapa banyak data yang bocor dari kartu SIM, Anda dapat melihatnya di tautan ini. Pasal tersebut juga memuat himbauan para peretas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.